Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk FP Pengganti, bagi si pembeli apakah harus pembetulan juga di masa normal FP-nya, atau PM-nya bisa dikreditkan di 3 masa kedepan?


Jawaban

untuk fp pengganti kalau sudah dikreditkan normalnnya, maka dilakukan pembetulan di masa fp normal dikreditkan. 3 bulan pengkreditan terhitung sejak fp normal terbit.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P Z Y R
L O V​ E X