Kalau suami istri berprofesi sebagai PNS penghasilan sama-sama di bawah 60 juta dan tidak ada penghasilan lainnya, namun NPWP beda (pisah), apa bisa pelaporan SPT menggunakan form 1770 SS ? Terima kasih, mas/mbak, kalau terpisah gini harus 1770 kan ya?
Iya yola untuk ph atau mt gak bisa pake 1770 ss. Di petunjuk pengisian SPT Tahunan OP sesuai lampiran per-36/2015, kalo kasusnya gini bisa pake 1770 s ya. Suami-istriyang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan menggunakan Formulir SPTTahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ini. Untuk 1770 polos pada dasarnya bisa untuk dipakai oleh semua kategori WP OP.
RIGAR TABAH PRIMADANA