kalo setoran saham dari pengurus saat itu dibelikan alat transportasi a.n orang lain, dan saat Tax Amnesty di declare balik nama ke Perusahaan a.n PT nya dan diakui sebagai tambahan modal disetor dan diakui sebagai saham a.n pemegang saham apa boleh? https://twitter.com/ihavemoo/status/1485456027369996295
secara perpajakan hal ini tidak diatur ya dianita, balik lagi ke akuntansinya gimana. Sebagai informasi, setoran modal bukan merupakan objek pajak.
FRISKA SALSABILA