WP menanyakan apakah atas pengkreditan PPN masukan impor memiliki batas waktu yang sama seperti PPN masukan biasa yaitu 3 bulan? Boleh disertakan aturannya? Terima kasih
Secara ketentuan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak diatur dalam PER-16/2021. Jika dokumen yg diterima merupakan dokumen yg dipersamakan dengan FP, maka ketentuan pengkreditannya sama dengan pengkreditan FP masukan secara umumnya (masa pajak bersangkutan s.d 3 masa pajak setelahnya)
SRI HARIMURTI