Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menanyakan apakah atas pengkreditan PPN masukan impor memiliki batas waktu yang sama seperti PPN masukan biasa yaitu 3 bulan? Boleh disertakan aturannya? Terima kasih


Jawaban

Secara ketentuan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak diatur dalam PER-16/2021. Jika dokumen yg diterima merupakan dokumen yg dipersamakan dengan FP, maka ketentuan pengkreditannya sama dengan pengkreditan FP masukan secara umumnya (masa pajak bersangkutan s.d 3 masa pajak setelahnya)

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y V A K
U Y​ C C G