jadi lawan transaksi kami melampirkan invoice beserta Terlampir surat keterangan penjelasan perlakuan PPn di Batam, untuk jenis transaksi adalah jasa pelatihan. setelah saya baca surat keteranngan bebas PPN hanya berlaku untuk area batam saja, sementara pelatihan dilakukan di Jakarta. apakah surat yang lawan transaksi lampirkan berlaku, sehingga mereka tidak perlu menerbitkan faktur pajak?
Wp off saat digali.
KETRIONA LENGGO GENI