Mas/Mbak kalau WP cerai tengah tahun, suami istri 1 NPWP, tata cara lapor SPT Tahunannya gimana ya? perhitungannya juga bagaimana?
Setelah punya NPWP lapor sendiri2 dengan PTKP sendiri2 juga. Tapi untuk penghasilan yang diperoleh istri ketika NPWP masih gabung dengan suami coba konfirmasi KPP dulu karena tidak diatur lebih lanjut.
NIKEN PRATIWI