WP: kring_pajak Halo min, misal saya dpt bayaran konsultan di kementrian, itu pajak yg harus berlaku berapa persen ya? Saya mau buat pembukuan. Agent: Hai, Kak Taxmin masih memerlukan informasi terkait pertanyaan yg diajukan. Pihak yg menerima penghasilan ini apakah Badan atau Orang Pribadi? Kemudian apabila Orang Pribadi apakah statusnya Pegawai Tetap, tdk tetap, atau yg lain? Silakan dijelaskan secara detil ya Kak. Tks*Anto WP: Orang pribadi, min. Statusnya tidak tetap. Kontraknya konsultan sa
Konsultan termasuk tenaga ahli, bila pemberian jasa konsultasi tsb dalam rangka melaksanakan pekerjaan bebas (karena mempunyai keahlian khusus), maka sesuai Per 16/2016 atas transaksi ini diklasifikasikan sebagai Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai. Pemotongan PPh 21 menggunakan tarif pajak progresif pasal 17, sedangkan untuk perhitungannya perlu memperhatikan apakah ybs menerima penghasilan bersifat berkesinambungan atau tidak. Untuk lebih jelasnya, tarif bds pasal 17 tsb dpt dilihat di pasal 16 Pe
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI