mas mbak, untk yg in dasar kalo ttd nya sudah tersubtitusi dg kode verifikasi lihat dmana ya?
“pasal 12 ayat 3 dan 4 Per-02 2019. Dalam hal SPT disarnpaikan dalam bentuk dokumen elektronik, penelitian terhadap penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan adanya: a. tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak; atau b. tanda tangan digital. Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Sertifikat Elektronik; b. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
LUQMAN RAMADHAN