pengisian daftar biaya SPT masa PPH Pasal 21 masa Desember. JIka ada biaya sewa dan dibayari oleh pusat yang ada di Jepang apakah tetap dilaporkan?
sesuai PER14/2013 silahkan dilaporkan di pos biaya sewa di 1721-V. 1721-V hanya Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan
EMITA IKA IMANIAR