saya mau tanya mas/mbak, jika wp mau ada pembetulan spt masa pph 21 tapi saat ini nama perusahaan sudah berubah, untuk nama perusahaan di spt masa pph 21 pembetulannya apakah mengikuti nama saat masa pajak yg akan dibetulkan atau nama baru?
bisa sambil digali, pembetulan SPT yang dilakukan bagian apa yang dibetulkan ? Untuk kasus seperti itu secara ketentuan tidak diatur, seharusnya untuk nama perusahaan tetap mengikuti nama dalam SPT yang dibetulkan. Namun, karena secara ketentuan tidak diatur, sarankan bisa konsultasikan dengan pihak KPP juga ya
RIZKIANTO