Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kita ada gedung, tapi listrik nya dari pihak ke 3, dan kita dapat tagihan listrik nya. untuk tagihan tersebut dikenakan pajak apa ya? ini gmn ya mas/mbak?


Jawaban

- Terkait transaksi pembelian listrik yg bapak/ibu jelaskan tidak termasuk objek pemotongan PPh 22 sesuai PMK 34/PMK.010/2017 . - Jasa terkait listrik yg menjadi objek pph 23 yakni y.Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; z.Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P᠎ A C P
D K B᠎ W V