Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

hallo Min, mau tanya untuk Point no 18 yang ada di PMK no 226 , pihak Lain yang dimaksudkan apakah termasuk dengan Lab/Klinik? Karena tidak disebutkan secara detail. Yang disebutkan dari point 17-18 hanya badan/instansi pemerintah, Rumah Sakit, dan pihak Lain yang memberi sumbangan&menggunakan surat pemberitahuan kepada dinkes. Pihak lain ini bisa siapapun kan ya kak? asalkan memberi sumbangan berupa BKP utk penanganan covid dan sudah memberitahukan ke dinkes dan ga harus Lab/Klinik?


Jawaban

tidak diatur mengenai bentuk/nama wajib pajak nya terkait pihak lain. betul, sepanjang ybs memenuhi pengertian pihak lain sesuai dengan pasal 1 ayat 18, yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, yang telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyumbang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, maka termasuk sebagai pihak l

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ C X X B
M H T N B