terkait dana sinking fund untuk rumah susun,perusahaan kami di charge biaya untuk dana sinking fund, dana ini merupakan objek pph apa dan berapa tarifnya?
sinking fund dibayarkan perushaaan setiap bulan untuk sewa bangunan. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) terutang pph final atas sewa bangunan untuk dana tsb.
FADHIL DWI YULIAN