PP 23 itu kan pelunasannya ada setor sendiri dan dipotong, apakah sifatnya pilihan sehingga wp meski transaksi dengan pemotong bisa pilih setor sendiri saja?
pasal 8 PP 23 2018, dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak
CLAUDYA ROULI GULTOM