Mas/Mbak kalo dividen yang diterima OP dari reksadana itu apakah termasuk Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh ya? Bukan objek pajak? atau mengikuti ketentuan dividen umum? bukan objek pajak kalau memenuhi ketentuan pmk 18/2021?
Tetap mengikuti PMK 18/2021 . Sepanjang memenuhi kriteria maka bisa dikecualikan sbg objek pajak .
FATHDITYA FALAQI