Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPS .untuk pasal 21 ayat (1) dan (2) PMK 196/2021 maksudnya apa ya?


Jawaban

Ayat 1 WP dpt sket ikut PPS dan WP tsb sesuai UU KUP wajib pembukuan ( Badan , OP yg menjalankan usaha/perkejaan bebas kecuali OP yg menggunakan NPPN/pencatatan/PP 23 ) maka di pembukuan ( lap . keu ) WP tsb : nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH menjadi tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca ( lap . keu ) Ayat 2 Tambahan harta yg diungkap di a. PPS Kebijakan 1 b. PPS kebijakan 2 dilapor di SPT Tahunan 2022 dianggapnya seperti harta baru dan utang baru .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O K T X
Y S V Z Q