PPS .untuk pasal 21 ayat (1) dan (2) PMK 196/2021 maksudnya apa ya?
Ayat 1 WP dpt sket ikut PPS dan WP tsb sesuai UU KUP wajib pembukuan ( Badan , OP yg menjalankan usaha/perkejaan bebas kecuali OP yg menggunakan NPPN/pencatatan/PP 23 ) maka di pembukuan ( lap . keu ) WP tsb : nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH menjadi tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca ( lap . keu ) Ayat 2 Tambahan harta yg diungkap di a. PPS Kebijakan 1 b. PPS kebijakan 2 dilapor di SPT Tahunan 2022 dianggapnya seperti harta baru dan utang baru .
FATHDITYA FALAQI