untuk bunga pinjaman itu apakah termasuk jasa keuangan ya mas/mbak?
yg ditanyakan terkait ppn. Kalau uu hpp ini mengatakan untuk jasa keuangannya (pasal 16B ayat (1a) uu ppn stdtd uu hpp). Jadi lebih ke penyerahan jasanya bukan ke pembayaran bunga pinjamannya. Kalau memang atas jasanya merupakan jasa keuangan maka objek ppn dibebaskan. Tapi jika yang ditanya atas penyerahan uangnya, maka bukan objek ppn, karena uang bukan objek ppn
FRISKA SALSABILA