Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk bunga pinjaman itu apakah termasuk jasa keuangan ya mas/mbak?


Jawaban

yg ditanyakan terkait ppn. Kalau uu hpp ini mengatakan untuk jasa keuangannya (pasal 16B ayat (1a) uu ppn stdtd uu hpp). Jadi lebih ke penyerahan jasanya bukan ke pembayaran bunga pinjamannya. Kalau memang atas jasanya merupakan jasa keuangan maka objek ppn dibebaskan. Tapi jika yang ditanya atas penyerahan uangnya, maka bukan objek ppn, karena uang bukan objek ppn

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y J A U
X L O​ J X