jadi pada saat pemeriksaan pajak, saya mendapatkan produk hukum SKPKB dengan nilai yg masih harus dibayaar misal 10jt namun nilai yg disetujui pada saat pembaahasan akhir ada Rp 0
Ada di pasal 19 yg telah diubah, Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapka
KETRIONA LENGGO GENI