WP menanyakan apakah bisa pemusatan dilakukan di NPWP Cabang? alasanya karena penyerahan barangnya di NPWP Cabang. – Seharusnya sepanjang WP cabangnya bukan KPP Madya dll itu gabisa kan ya Mas/Mba? terima kasih
npwp pusat dan cabang semua masih terdaftar di kpp pratama. silakan cek Pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 PER-11/PJ/2020 untuk ketentuan mengenai tempat pemusatan.
LUQMAN RAMADHAN