Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait penandatanganan di bukti potong SPT Masa, apakah perlu di ttd basah oleh direktur?


Jawaban

<WRAP> Sesuai petunjuk pengisian, pemotong wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan. Seharusnya ttd basah, karena ttd elektronik tidak bisa dibubuhkan otomatis dari eSPT, dan juga belum diatur. Namun, ttd Stempel & Bupot Online PPh 21 bisa dilakukan jika memenuhi ketentuan ini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C R B N
P K​ W L U