terkait penandatanganan di bukti potong SPT Masa, apakah perlu di ttd basah oleh direktur?
<WRAP> Sesuai petunjuk pengisian, pemotong wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan. Seharusnya ttd basah, karena ttd elektronik tidak bisa dibubuhkan otomatis dari eSPT, dan juga belum diatur. Namun, ttd Stempel & Bupot Online PPh 21 bisa dilakukan jika memenuhi ketentuan ini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id