penandatngan sptnya bisa pengurus kan ya? gak harus direktur? dan apakah bisa dikuasakan ke Finance manager? apakah ada ketentuan untuk submit surat kuasa terlebih dahulu?
<WRAP> Betul, pengurus, tidak harus direktur. Boleh dikuasakan, ketentuannya ada di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id