#68Q: ada asuransi jiwa tahun 1993 (murni asuransi jiwa) dan sudah tidak ada pembayaran premi karena sudah 20 tahun, apakah perlu ikut kebijakan PPS I yaa kak
#68A bentar mba Pasal 2 ayat 4 PMK 196 2021: Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Harta yang diperoleh W ajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
INTAN NUZULAN