pagi @kring_pajak jka ada karyawan resign maret, apakah nilai gaji jan-maret dicantumkan lagi di 1721-I satu masa pajak (des) dan 1721-I satu tahun pajak (des)? (jka karyawan yang resign tsbt pada akhir tahun nilai PPh nya nihil). tks
aplikasi espt pph 21/26 sudah mengakomodasi untuk pegawai yg resign akan tetap ada di daftar pemotongan pajak tahunan, tapi tidak akan muncul di daftar pemotongan pajak bulanan (desember). status nihil atau tidak tidak memengaruhi pencantuman penghitungan pph karyawan tsb.
LUQMAN RAMADHAN