Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dapat PM lebih dari 3 bulan setelah FP terbit


Jawaban

Bagi pembeli masih bisa dikreditkan sepanjang FP terbit tidak lebih dari 3 bulan setelah seharusnya dibuat. Kreditkan di masa pajak sesuai fp nya atau 3 bulan setelahnya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I D A Y
K X O H P