Kalau kondisinya pengurus pengganti msh idle dan jg blm ada akta yg mendasari dicabutnya status pengurus lama, nama penandatangan SPT jg msh bisa pake nama pengurus lama? Mohon bantuannya mas/mba. Link: https://twitter.com/thatsmyexcuse/status/1484040254495793152
kembali ke pengertian pengurus sesuai UU KUP Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketent
WAHYU DESY PRIHARTANTI