Izin bertanya, Jika WP melakukan pemusatan PPN, pusat di jakarta dan cabang di pekanbaru. Untuk penandatangan SPT di ebupot apakah tetap dilakukan oleh pengurus atau pimpinan cabang?
untuk PPN dan PPh pasal 23 perlakuannya berbeda ya jes, kalau untuk pph 23 mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian/kontrak. Jadi kalau kontraknya di buat oleh cabang, maka pemotongan pph 23 nya juga oleh cabang dan penandatanganan spt dilakukan oleh pengurus cabangnya (Pasal 6 ayat 7 per 05/2021)
RIZKIANTO