jadi wp A ada transaksi jasa penerjemah, kemudian pemberi jasa mengirimkan invoice tsb dengan jasa ekspedisi. invoicenya antara pemberi jasa penerjemah dengan perusahaan jasa ekspedisi, tapi yang bayar jasa pengiriman adalah wp A yang memanfaatkan jasa penerjemah. atas jasa ekspedisi tsb perlu dipotong pphnya ga sama wp A?
sedang digali wp off
ELLY KUSUMAWARDANI