saya ingin bertanya bu, di UU HPP kan disebutkan yang dikecualikan dari objek PPN adalah 'emas batangan untuk cadangan devisa negara' , jadi untuk transaksi emas batangan biasa kena ppn ya? kl tidak utk cadangan devisa negara berarti ttp kena ppn ya mas/mba?
iya mba, kita sampaikan normatif aja bahwa yg dikecualikan adalah emas batangan untuk cadangan devisa negara.
ELLY KUSUMAWARDANI