ETAX-API-10027 : Dokumen SPPB Sudah Pernah Digunakan sebelumnya membuat FP namun dibatalkan. apakah sudah ada solusinya mas/mba?
benar, kalau no SPPB sudah pernah di gunakan di dalam suatu faktur, walaupun fakturnya akhirnya di batalkan, maka sudah tidak bisa di pakai lagi. Silakan berkonsultasi ke KPP atas permasalahan tersebut
RIZKI SAFARI