Kalau perubahaan data mengakibatkan perubahan nama? SPPKPnya gimana?
Pasal 16 PER 04/2020 (2) Dalam hal perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan/ atau SPPKP.
MAYANG DIAH RAHMASARI