Ketentuan mengenai masa tujuan kompensasi PPh Pasal 21 di Pasal 22 ayat (7) PER-16/PJ/2016: Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. >Apakah bulan berikutnya yang disebutkan
di petunjuk pengisian SPT 21, PER 14 2013 bagian batang tubuh dan lampiran tidak diatur harus ke masa setelah masa LB nya. Harusnya bisa.tan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO