pendapatan bunga pinjaman yg diterima oleh perusahaan non lembaga keuangan (bukan bank) merupakan objek ppn atau bukan? dasar hukumnya
dasar hukumnya kita normatif aja kalo PPN kan di kenakan atas penyerahan BKP atau JKP, kalo bunga kan bukan penyerahan BKP JKP, jadi ya bukan objek pajak
RIZKI SAFARI