saya mau tanya tentang PPH UMKM yang UU HPP14:06dimana jika omset bruto UMKM dibawah 500 jt/tahun maka tidak kena pajak14:07namun jika di atas itu maka haru membayar pph 0.5%, untuk pembayarannya disetorkan bulanan atau tahunan jika omset sudah lebih dari 500 jt? — mas, mbak, ini tetap bulanan kan ya?
Iya tetep bulanan/masa ya, ada ilustrasi penghitungannya juga
RIGAR TABAH PRIMADANA