mas/mba mau memastikan, jika wp ada tabungan 2016, mau diikutkan pps kebijakan II, untuk saldo yang diinputkan saldo per 31 des 2020 bukan ya?
Dasar pengenaan pajak untuk Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; atau b. harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas Pake nilai nominal(untuk setara kas) per 31 desember 2020
RIGAR TABAH PRIMADANA