Mohon maaf izin bertanya mas mbak, jika WPDN menerima hadiah perlombaan dari US, jika WPDN menyerahkan SKD SPDN kepada lembaga US yg menyelenggarakan lomba, nantinya tarif perpajakan yg dipotong berapa dan bisa menggunakan dasar article berapa ya di tax treaty? Terima aksih sebelumnya mas mbak
Untuk hadiah ga diatur khusus vicko Bisa balik ke artikel 8
KETRIONA LENGGO GENI