Untuk Nilai pemungutan PPh 22 di SPT Unifikasi apakah dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh (sesuai PMK 34/2017 Ps 2 (5) atau tanpa pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh?
seharusnya PPhnya sudah dibulatkan sesuai ketentuan di pasal 2 ayat (5) PMK-34/2017. PPh akan terhitung otomatis di ebupot unifikasinya.
NIKEN PRATIWI