Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk Nilai pemungutan PPh 22 di SPT Unifikasi apakah dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh (sesuai PMK 34/2017 Ps 2 (5) atau tanpa pembulatan ke bawah dalam ribuan penuh?


Jawaban

seharusnya PPhnya sudah dibulatkan sesuai ketentuan di pasal 2 ayat (5) PMK-34/2017. PPh akan terhitung otomatis di ebupot unifikasinya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ F​ R W​ I
N V X P A