kalau wp ikut PPS atas harta 2020, apakah tidak diterbitkan ketetapan atas SPT 2016-2020?
betul, kecuali ditemukan harta data dan/ atau informasi lain mengenai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH, dan Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pajak Penghasilan orang pribadi, pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.
INTAN NUZULAN