Pengalihan tanah, badan beli ke OP. Akta a.n. Tn. X, namun sudah meninggal dan NPWP sudah dihapus. ada surat waris dari notaris, isinya diwariskan kepada istri dan 4 anaknya, tapi yang punya NPWP hanya istrinya. Apakah bisa menggunakan NPWP istri sementara belum balik nama ? Untuk validasi tidak akan ada kendala kan ya ?
Penjual adalah menggunakan istri, harusnya tidak masalah, namun sebaiknya bisa konfirmasi ke kpp juga
YAUMIL CITRA DEVI