saya pindah domisili dari kpp lama dapat surat pindah tgl.13 jan, sedang dari kpp baru dapat surat terdaftar tgl.18 jan, yang mau sy tanyakan: alamat di f.pajak lama sampai tgl brp? dar alamat baru di f.pajak mulai tanggal brp?
sesuaikan PER 24/ 2012 pasal 6 ayat 3: “Alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya”.
SIGIT RAHARJO