kami ada invoice atas jasa kontruksi ke perusahaan yang berada di Karimun kepulauan Riau…kami menerbitkan faktur pajak dengan kode 010. namun dari pihak mereka mengatakan bahwa mereka adalah termasuk dalam wilayah FTZ sehingga mereka minta kami mengganti faktur pajak dengan kode 070.bagaimana atas perlakuan tersebut..apakah benar kami hrs menerbitkan faktur 070?
dijelaskan normatif sesuai pmk 171/2017 pasal 10. jk penyerahan jkp dari tlddp ke kaw bebas bukan merupakan jkp tertentu yang diatur di pmk 32/2019, maka tetap dipungut ppn
NATASHA GHITA DESTYVIANI