Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau misalnya PKP nya juga jualan motor baru selain motor bekas pengkreditan PM nya bagaimana ya Pak?


Jawaban

Kalau secara ketentuan Pasal 1 angka 4 PMK -79/PMK.03/2010: Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan: a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran Jadi harusnya kegiatan usahanya hanya penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A T A B
S H​ S W᠎ Q