kalau misalnya PKP nya juga jualan motor baru selain motor bekas pengkreditan PM nya bagaimana ya Pak?
Kalau secara ketentuan Pasal 1 angka 4 PMK -79/PMK.03/2010: Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan: a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran Jadi harusnya kegiatan usahanya hanya penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.
NATASHA GHITA DESTYVIANI