Halo min @kring_pajak apakah bisa mengajukan Permohonan OPPT menggunakan PPH 25 berdasarkan tarif pasal 17(1) huruf a, Pasal 17(2) a atau Pasal 31E secara online via email? Mas mba untuk ini yang tarif umum di djp online kan bisa ya? Untuk pasal 31E belum bisa ya
(OPPT) itu kan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu . Tarif Pasal 17(2)a atau Pasal 31E ini kan hanya diperuntukkan untuk WP Badan dan tidak bisa untuk OP ya . Kalau yg di DJP Online itu permohonan untuk WP PP 23 tahun 2018 yg memilih menggunakan tarif umum . Mungkin maksud WP ini ya . Jadi , Pastikan apakah WP adalah WP PP 23 tahun 2018 yg ingin memilih menggunakan tarif umum ? Jika iya , betul pengajuan bisa melalui DJP Online di e-KSWP .
FATHDITYA FALAQI