Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, WP melakukan pembayaran atau menerima pembayaran, maka pph 23 tsb baru di catatkan, dari sisi pencatatan wp yg memotong pph 23 saat pembayaran tidak menjadi masalah kan mas/mba?


Jawaban

Terkait saat terutang dan saat pemotongan PPh 23 mengikuti pasal 15 dan penjelasan pasal 15 PP 94 tahun 2010 . Tapi, kalau Terkait pencatatan pph 23 tsb di laporan keuangan , silakan mengikuti PSAK .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I T V J
E E B N S