Ijin bertanya mas/mba, WP melakukan pembayaran atau menerima pembayaran, maka pph 23 tsb baru di catatkan, dari sisi pencatatan wp yg memotong pph 23 saat pembayaran tidak menjadi masalah kan mas/mba?
Terkait saat terutang dan saat pemotongan PPh 23 mengikuti pasal 15 dan penjelasan pasal 15 PP 94 tahun 2010 . Tapi, kalau Terkait pencatatan pph 23 tsb di laporan keuangan , silakan mengikuti PSAK .
FATHDITYA FALAQI