Saya mendapatkan surat penolakan pemindahbukuan, alasan mengenai Permohonan Persetujuan Pemindahbukuan Setoran Pajak tidak disetujui dengan alasan Wajib Pajak tidak menyertakan bukti pendukung terkait kesalahan pembayaran berupa tangkapan layar aplikasi elektronik atau pengisian pada laman djp online yang menunjukkan pajak yang harus dibayar, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran tujuan pemindahbukuan. Saya mohon untuk penjelasannya selanjutnya mengenai bukti pendukung seperti apa yang harus saya lampirkan karena pada saat saya melakukan pengajuan pemindahbukuan, bukti pembayarannya telah saya lampirkan. Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian & kerjasamanya saya ucapkan terima kasih. ini konfirm ke KPPnya aja kan kak?
Coba ditanya alasan Pbk nya apa, nanti bisa jelaskan mengenai pasal 17 ayat (8) PMK-242/2014 untuk dokumen apa saja yang seharusnya dilampirkan saat menyampaikan permohonan Pbk. Mengenai yg dimaksud berupa tangkapan layar aplikasi elektronik atau pengisian pada laman djp online yang menunjukkan pajak yang harus dibayar dan penolakan permohonan Pbknya, iya wen, nanti bisa diarahkan untuk konfirmasi KPP
RIGAR TABAH PRIMADANA