Kak, kalau Ibu A adalah Direktur PT. Selama ini dia dipotong menggunakan NPWP Suami (karena bergabung), namun di Oktober 2021, Ibu A mendaftarkan NPWP Baru, karena Suami sudah meninggal dan sudah mengajukan penghapusan NPWP. Untuk pembuatan Bupot A1 nya nanti pakai NPWP Ibu A aja, tapi data nya tetap di total dari Jan-Des atau gimana ya?
Untuk pembuatan A1nya idealnya menggunakan npwp yg sekarang sesuai kondisi sebenarnya, nanti untuk totalnya seharusnya menggunakan jumlah penghasilan dalam satu tahun yg diterima oleh Ibu A, boleh sambil penegasan ke KPP karena tidak diatur khusus di ketentuan
RIGAR TABAH PRIMADANA