permohonan SKB PPh 4(2) atas hibah properti dari orang tua ke anak perlu apa aja ya persyaratannya ? Ini lihatnya apakah di PER-21/PJ/2019 atau di PER-21/PJ/2014? Atau ada aturan lainnya?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.