mas/mbak kalo wp belum lapor spt tahunan dari tahun pajak 2013, masih bisa lapor gak ya? terus kalo dia mau ikut PPS, baiknya ku saranin gimana ya?
Sebenarnya untuk kebijakan 1 kan ketentuan ini bil, normatif aja. Tapi kalau WP mau ikut yang kebijakan 1 PPS, silahkan saja karena tidak ada yg melarang. Kapan hari dpt info dari PP katanya kalau WP ga ikut TA, boleh aja ikut kebijakan 1, kalau ada perolehan tahun 1985-2015 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan tahun pajak 2015. Jadi kita ga bisa melarang WP yg ikut PPS ini, secara aplikasi pun ga dikunci bil
EMITA IKA IMANIAR