yang menjadi dasar saya mengenakan potongan pph 4 ayat 2 jasa konstruksi terhadap lawan transaksi saya itu apa ya pak? apakah lawan transaksi tersebut harus memiliki SBUPJK ? Jika lawan transaksi saya tidak memiliki SBUPJK apakah tetap bisa saya kenakan pemotongan pph 4 ayat 2 ?
Sepanjang memang memenuhi definisi pekerjaan konstruksi sesuai PP 51/2008, maka dikenakan PPh final jasa konstruksi. Untuk pengusaha konstruksi yg memiliki/tidak memiliki kualifikasi, ngaruhnya ke tarifnya aja
EMITA IKA IMANIAR