Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

yang menjadi dasar saya mengenakan potongan pph 4 ayat 2 jasa konstruksi terhadap lawan transaksi saya itu apa ya pak? apakah lawan transaksi tersebut harus memiliki SBUPJK ? Jika lawan transaksi saya tidak memiliki SBUPJK apakah tetap bisa saya kenakan pemotongan pph 4 ayat 2 ?


Jawaban

Sepanjang memang memenuhi definisi pekerjaan konstruksi sesuai PP 51/2008, maka dikenakan PPh final jasa konstruksi. Untuk pengusaha konstruksi yg memiliki/tidak memiliki kualifikasi, ngaruhnya ke tarifnya aja

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Z R​ X᠎ M
U E H T T