tanya kak Pasal 6 ayat 5 PER 05/2021 harus ada Kep DJP baru bisa di terapkan?
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (4), dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan NPWP Pusat untuk melaporkan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 yang terutang di Pusat dan seluruh Ca bang Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan.
EMITA IKA IMANIAR