untuk wp kriteria tertentu apakah bisa restitusi di setiap masa pajak? dan apabila tidak apakah nanti di akhir tahun hasil kompensasi masa sebelumnya bisa ikut di restitusi?
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pasal 13 PMK 39/2018. Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan/atau Wajib Pajak Persyaratan Tertentu juga ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, tata cara Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan
EMITA IKA IMANIAR